15 June 2007

Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

Tabik kepada Prof Otto Soemarwoto, karena tulisan beliau saya copy bulet-bulet ke blog saya. Hal ini karena apa yang dikemukakan oleh beliau harus saya sosialisasikan kepada seluruh pemerhati sampah di Bandung. Simaklah:

Amdal PLTSa Perlu Libatkan Masyarakat
Oleh PROF. OTTO SOEMARWOTO

BAK halilintar di hari terang muncullah berita pada "PR" terbitan 5 Juni 2007, halaman 2: "Dada Ngotot PLTSa Dibangun Juli". Inti berita ialah Pak Wali Kota minta agar tim feasibility study (FS) ITB secepatnya menyelesaikan Amdal sehingga Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dapat mulai dibangun bulan Juli, minimal peletakan batu pertamanya.
Sebelumnya saya mohon maaf kepada Pak Wali Kota jika ada hal-hal yang tidak berkenan di hati Pak Wali Kota. Saya bukan oponen Pak Wali Kota. Bahkan dapat dikata pendukung, meskipun diam-diam, tidak vokal. Saya melihat ada keseriusan pada Pak Wali Kota dalam menangani Kota Bandung yang kita cintai. Dulu sewaktu Pak Wali Kota diangkat menjadi wali kota, sebagian besar jalan di Bandung rusak berat. Kini, telah dapat diubah menjadi sebagian besar baik. Taman baru mulai dibangun. Akan tetapi, saya terkejut dengan berita tersebut.
Fungsi Amdal adalah bagian studi kelayakan yang melibatkan masyarakat, khususnya kelayakan lingkungan hidup. Setelah draf Amdal selesai, masyarakat diberi kesempatan untuk mempelajari draf tersebut dan memberikan pendapatnya, termasuk pendapat menolak. Jadi, draf itu belum tentu diterima meskipun ITB yang membuatnya.
Jika tim Amdal jujur, tim harus berangkat dengan niat apakah PLTSa itu layak lingkungan hidup. Jadi, tidak boleh ditentukan dulu bahwa PLTSa itu layak lingkungan hidup. Bisa ya, bisa tidak. Bisa juga layak dengan syarat tertentu. Syarat itu dapat teknis mesin PLTSa, dapat juga syarat sosial- budaya-ekonomi. Amdal yang baik mencakup studi sosial budaya-ekonomi masyarakat sebagai bagian integral studi. Tidak perlu ada studi sosial-budaya-ekonomi khusus.
Studi dimulai dari apa tujuan PLTSa. Sebagai alternatif tunggal ataukah sebagai sebuah komponen dalam pengelolaan sampah? Jika sebagai komponen, bagaimana kedudukannya dalam sistem pengelolaan sampah? Dari segi teknis, adakah jaminan tidak akan terbentuk dioksin, juga bila ada gangguan mesin? Bahan pembentuk dioksin ada dalam sampah, yaitu plastik. Bahan organik tumbuhan juga dapat membentuk dioksin. Dioksin itu kontroversial, meskipun semua orang setuju, dioksin adalah toksik. Kontroversinya ialah ada yang menyatakan karsinogenik dan tidak ada batas aman (no safe level). Kadar sangat rendah pun sangat berbahaya. Ada yang menyatakan, di bawah kadar tertentu, dioksin tidak berbahaya. Pemerintahan di Eropa dan Amerika Serikat mengambil sikap prinsip kehati-hatian (precautionary principle).
Jika ada dioksin, meskipun dalam kadar sangat rendah, pabrik ditutup. Sewaktu pakan ternak di sebuah negara di Eropa terkontaminasi dioksin, semua hasil peternakan (susu, keju, dll.) Eropa harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. Indonesia termasuk negara yang terkena dampak ini.
Dioksin bukan satu-satunya zat pencemar yang terbentuk. Amdal harus menyajikan zat apa saja yang terbentuk mulai dari pengumpulan sampah sampai pembakaran. Jadi, mulai dari dalam air lindi, pengumpulan sampah, sampai pada yang ada dalam asap yang keluar dari cerobong asap. Bagaimana pengolahan air lindi dan air buangan pada umumnya? Ke mana dialirkan?
Siapa dan di mana mereka yang akan terdedah (exposed) pada air buangan dan air lindi? Mesin akan membutuhkan air. Dari mana air akan diambil? Dari sungai atau/dan dari tanah? Akankah terjadi persaingan air antara pabrik dan penduduk di sekitar pabrik serta di cekungan Bandung pada umumnya? Yang keluar dari cerobong asap ke mana distribusinya?
Kerusakan mesin selalu dapat terjadi. Juga selalu ada kemungkinan terjadi kecelakaan. Jika mesin rusak atau ada kecelakaan, zat berbahaya apa yang dikeluarkan ke lingkungan hidup? Siapa yang terdedah, di mana dan berapa banyaknya? Apa yang harus dipersiapkan oleh rumah sakit untuk menangani keadaan darurat, termasuk persiapan paramedis, dokter, dan peralatannya untuk menangani keadaan darurat itu?
Misalnya, jika terjadi ledakan yang menyebarkan dioksin, rumah sakit, paramedis, dan dokter, harus tahu tindakan apa yang harus diambil. Jadi, Amdal harus mengkaji tindakan darurat apa yang tersedia untuk mengatasi masalah ini? Jangan sampai terjadi seperti di Bhopal, India. Rumah sakit, paramedis, dan dokter, kebingungan, tindakan apa yang harus diambil terhadap para korban kebocoran zat racun dari pabrik.
Terdapat pula kemungkinan ada hambatan dalam pengangkutan sampah. Misalnya, karena unjuk rasa penduduk. Atau karena banjir. Bandung adalah daerah rawan banjir. Mungkin juga karena cash flow pemilik pabrik terganggu. Jika terjadi hambatan dan sampah menumpuk di Bandung, adakah tindakan darurat untuk mengatasi penumpukan sampah, sehingga Bandung tidak menjadi kota terkotor lagi? Kecuali malu, juga tidak nyaman dan tidak sehat, karena bau dan lalat.
Contoh di atas bukanlah daftar isi lengkap Amdal. Hanya sekadar ilustrasi. Masyarakat berkepentingan. Oleh karena itu, masyarakat harus diminta pendapatnya tentang draf Amdal. ITB tidak dapat dipesan untuk membuat Amdal yang menyatakan PLTSa itu layak lingkungan hidup. Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) kota dan provinsi pun tidak dapat dipesan untuk menyetujui draf Amdal ITB yang diajukan padanya.
Saya sebutkan juga BPLHD provinsi, karena emisi pabrik tidak terbatas di Kota Bandung, melainkan juga Kabupaten Bandung. Bahkan dapat lebih luas, tergantung dari kekuatan dan pola angin. Air lindi dan buangan distribusinya mungkin juga tidak terbatas pada wilayah Kota Bandung. Masyarakat tidak pula dapat dipesan untuk menyatakan bahwa PLTSa adalah layak lingkungan hidup, agar bulan Juli peletakan batu pertama dapat dilakukan.
Amdal bukanlah penghambat pembangunan. Amdal, BPLHD, dan masyarakat, juga tidak dapat dipesan untuk tidak menyetujui PLTSa. Fungsi Amdal ialah untuk membantu mencapai hasil pembangunan yang optimal dan mendukung pembangunan berkelanjutan. Amdal yang baik tidaklah mudah. Prosesnya juga panjang. Kecuali, memang kalau mau dipesan dan diatur bahwa Amdal itu sekadar untuk membenarkan PLTSa. Ini dapat cepat, tapi berbahaya.
Sekali lagi Pak Wali, saya bukanlah oponen Bapak. Artikel ini mohon dianggap sebagai masukan bagi Bapak. Juga bagi masyarakat untuk mengetahui hakikat dan fungsi Amdal. Upami aya kalepatan, mugi dihapunten. ***
Penulis, Guru Besar (Emeritus) Unpad, pakar ekologi.

1 comment:

rezeki putri raudhah said...

Ini hanyalah pendapat saya, terkadang dokumen AMDAL hanya menjadi syarat formalitas saja tanpa benar2 dilihat fungsi amdal itu sendiri saya setuju dengan anda pemilk blog dan PROF. OTTO SOEMARWOTO. Diadakan study kelayakan bukan berarti pembangunan dengan serta merta dilaksanakan butuh sosialisai terhadap masyarakat, bagaiamana dampak positif dan negatif, jgn jadikan amdal sebagai dokumen formalitas saja, AMDAL merupakan hal penting untuk tidak mengurangi kualitas lingkungan hidup.
Saya adalah mahasiswa di FKM universitas sumatera utara peminatan kesehatan lingkungan, saya ingin bertanya dengan pe nge blog dan juga PROF. OTTO SOEMARWOTO, bagaimana menurut bapak mengenai inversi atmosfer yang terjadi di kota bandung, melihat bahwa kota bandung merupakan daerah yang dikelilingi oleh lereng, polutan – polutan yang diemisikan mungkin tidak menyebar tetapi akan terperangkap di wilayah tersebut dan terinhalasi oleh penduduk sekitar, saya mohon pendapat bapak terima kasih.