31 March 2005

”Komposter” untuk Sampah Rumah Tangga

Image hosted by Photobucket.comTahu enggak, 80% dari sampah yang dibuang ke TPA adalah sampah organik? Tahu enggak apa arti 80% tempat di TPA yang bisa dihemat jika seluruh masyarakat berpartisipasi untuk mengolah sampahnya sendiri? Pesan ini mengemuka ketika Departemen Pekerjaan Umum memamerkan teknologi sederhana pengolahan sampah rumah tangga yang disebut Komposter.

Alat ini dibuat dari tong plastik dan PVC. Komposter ini dijual dengan harga Rp 250.000,-. Proses pengomposan akan terjadi dalam 4-6 bulan. Sehingga setiap keluarga memerlukan 2 komposter yang digunakan secara bergantian. Mudah, bukan?
Yang berminat, silahkan menghubungi Ir. Lya Meilany, peneliti pada Puslitbang Pemukiman PU. Atau bisa langsung kepada Kepala Badan Litbang PU, Roestam Sjarief. Tampaknya Pak Awan Gumelar harus melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat Bandung, agar mau memroses sampahnya sendiri. C’mon pak Awan!

TPA Cicabe, Solusi Darurat

Image hosted by Photobucket.comTampaknya Pemerintah Kota Bandung kehabisan akal untuk mencari solusi pembuangan sampah kota yang menggunung paska longsor TPA Leuwigajah. Pemerintah Kota akhirnya memalingkan perhatiannya pada TPA Cicabe – Kecamatan Cicadas, dekat Pemakaman Cikadut, yang telah ditutup sejak tahun 1998. Penutupan TPA Cicabe dulu berkaitan dengan mulai dieksploitasinya TPA Leuwigajah.

Namun konon TPA Cicabe hanya akan digunakan selama berlangsungnya KAA 50 di Bandung. Setelah itu, masih entah!

Sebagian penduduk di sekitar TPA Cicabe setuju-setuju saja dengan digunakannya kembali TPA Cicabe. Namun sebagian lagi tentu tidak setuju. Tampaknya Pemerintah Kota harus menyelesaikan PR-nya dengan lebih arif. Masalah ini kental dengan permasalahan sosial-budaya. Tidak mudah!

Denda Tinggi untuk Pelanggar Perda K3!!

Denda Tinggi

Berita gembira, Broers!
Pada tanggal 15 Maret 2005 yang lalu, DPRD Kota Bandung menetapkan Peraturan Daerah Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). Perda ini menetapkan denda yang tinggi bagi pelanggar Perda. Menurut Wali Kota Bandung, Dada Rosada, denda bagi pelanggar Perda berkisar dari Rp 250.000,- hingga Rp. 10 juta. Tingginya denda ini disangkal oleh Dada sebagai upaya untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pencantuman denda yang tinggi ini diharapkan sebagai terapi kejut bagi masyarakat yang memang merupakan masyarakat yang belum peduli terhadap masalah K3.

“Karakter masyarakat kita memang masih harus dipaksa.”, kata Dada. Setuju pisan Pak!

Berapa sih denda bagi pelanggar K3 yang ditetapkan Perda? Coba lihat:

  • Rp. 5 juta bagi pelanggar dilarang merokok di tempat umum.
  • Rp. 5 juta bagi mereka yang membuang sampah di sembarang tempat.
  • Rp. 50 juta bagi mereka yang menyelenggarakan perjudian.
  • Rp 250.000,- bagi mereka yang menyebrang/melintas di tempat yang dilarang.

Sosialisasi

Salah satu masalah dari Perda-Perda yang ada adalah sosialisasi dan komitment dari aparat. Apakah ini akan menjadi ajang korupsi gaya baru? Hanya waktu yang bisa menjawab. Tetapi memang sosialisasi adalah tahap yang paling krusial. Menurut aparat K3 Kota Bandung, sosialisasi akan dilakukan bertahap yang lamanya antara 6 bulan hingga 1 tahun. Selama tenggang waktu ini, sangsi yang akan diberikan kepada para pelanggar adalah berupa teguran. Setelah waktu tenggang sosialisasi ini berlalu, baru denda akan diberlakukan.

Pemberlakukan Perda inipun juga akan dilakukan secara bertahap. Pada awalnya Perda ini akan diberlakukan di Pusat Kota, dan pada gilirannya kelak Perda akan diberlakukan di seluruh kota Bandung.

Kita tunggu Pak.

Bau Sampah di Jalan Cicadas

Sampah di jalan Cicadas Bandung sudah sedemikian mengganggunya, berbau busuk. Uh, aku heran dan terperangah ketika kulihat beberapa orang sedang asyik makan baso di dekat-dekat situ. Alah Bisa Karena Biasa? Bukan, itu mandah namanya.

Sampah di Kawasan Pasir Koja

Hari ini aku meliwati kawasan Pasir Koja. Duh, jaan macet total, dan itu karena sampah yang menggunung, hingga menutupi badan jalan.