09 May 2005

Tidak Jelas: TPA Pengganti TPA Leuwigajah

Terbersit sebuah berita bahwa Bandung akan menjadi Lautan Sampah kembali jika masalah TPA pengganti TPA Leuwigajah tidak segera diselesaikan. Aku sempat kaget ketika teman-teman diskusiku sempat berujar bahwa tidak ada tempat lagi untuk lokalisasi pembuangan sampah kota Bandung. Setelah TPA Pasirimpun dan TPA Cicabe dinyatakan over-loaded, pemerintah kota tampaknya mulai gerah dan panik membayangkan bahwa Bandung kembali dibayang-bayangi oleh kemungkinan mengalami masalah serupa dengan masalah yang dihadapi menjelang KAA yang lampau, bersampah-ria. Pikiran Rakyat melansir bahwa Pemerintah Kota Bandung, Pemerintah Kabupaten bandung dan Pemerintah Kota Cimahi masih berkutat dalam diskusi tak berujung masalah pembelian tanah TPA Citatah sebagai pengganti TPA Leuwigajah.

07 May 2005

Kumuhnya Jalan Soekarno Hatta


Tumpukan sampah yang sudah semakin tak sedap di pandang mata di dekat Jalan Soekarno Hatta.

Daerah di Jalan Soekarno Hatta di sekitar Makro dekat Pasar Induk Gede Bage akhir-akhir ini menjadi kumuh karena orang sekitar daerah tersebut membuang sampah seenaknya. Tengoklah daerah sekitar 200 m dari Makro ke arah Timur, di bahu jalan sebelah Utara sebelum Jembatan yang melintas rel kereta api, tumpukan sampah sudah mulai terlihat berserakan yang membuat daerah sekitarnya menjadi kumuh dan tak sedap dipandang. Yang membuat keadaan menjadi semakin menyedihkan adalah, masyarakat yang agaknya tidak peduli tentang hal ini. Siapa yang seharusnya bertanggung jawab?

Beli Lahan TPA Citatah Dianggarkan Rp 3 Miliar

Pemda, dalam hal ini Pemerintah Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Pemerintah Kota Cimahi harus menyediakan anggaran sebesar 3 miliar rupiah untuk membeli lahan di Citatah. Masalah ini harus segera ditindak lanjuti kalau tidak mau melihat Bandung kembali menjadi lautan sampah. Walaupun hingga kini belum ada kontroversi yang muncul, Pemerintah seyogyanyalah telah melakukan sosialisasi dan mengkomunikasikan hal ini kepada seluruh masyarakat, disamping tentu memikirkan langkah-langkah jangka panjang dalam hal pengelolaan sampah. Mengapa tidak menganjurkan masyarakat untuk melakukan kegiatan pengomposan?

Baca: Beli Lahan TPA Citatah Dianggarkan Rp 3 Miliar: "Pemerintah Kota Bandung menyiapkan anggaran Rp 3 miliar untuk pembelian tanah masyarakat yang akan menjadi lokasi TPA Citatah. Pemkot juga akan menawarkan pengelolaan bersama kepada Pemerintah Kabupaten Bandung dan Kota Cimahi."

03 May 2005

Usut Tuntas Kasus Leuwigajah

BANDUNG, (PR).-
Setelah menggugat Gubernur Jabar, Wali Kota Bandung, Wali Kota Cimahi, Bupati Kab. Bandung dan Perusahaan Daerah (PD) Kebersihan Kota Bandung sebesar Rp. 4,1 triliun, kini giliran jajaran Kepolisian Resor Cimahi jadi sasaran tuntutan 41 kepala keluarga (KK) ahli waris korban longsor sampah TPA Leuwigajah. Ahli waris menuntut jajaran Polres Cimahi memroses hukum Direktur PD Kebersihan Kota Bandung, Kepala Dinas Kebersihan Kab. Bandung dan Cimahi sebagai tersangka , yang kini berstatus tahanan luar karena jaminan.

"Kami mendesak Polres Cimahi menyelesaikan kasus TPA Leuwigajah, karena setelah dua bulan melakukan proses ternyata tidak kunjung ada perkembangannya. Kami menduga kepolisian memetieskan kasus itu," ujar Anwar, salah seorang ahli waris kepada "PR", Senin (2/5) kemarin.

Dikatakan Anwar, peristiwa longsornya gunung sampah TPA Leuwigajah 21 Februari lalu, yang menewaskan 147 warga di empat kampung Desa Batujajar Timur Kec. Batujajar, Kab. Bandung akibat kelalaian sistim pengelolaan. Buktinya, Polres Cimahi menetapkan Dirut PD Kebersihan Kota Bandung Drs. Awan Gumelar sebagai tersangka, disusul Kepala Dinas Kebersihan Kabupaten Bandung Ir. Sudirman.
Selain Dirut PD Kebersihan Kota Bandung dan Kadis Kebersihan Kab. Bandung, waktu itu (Sabtu, 26/2) Kapolres Cimahi AKBP. Irwanto, S.H., juga menegaskan empat tersangka lainnya dari 14 saksi yang dimintai keterangan.
Rencananya terhadap para tersangka akan dikenai pasal 359 KUH Pidana jo Pasal 43 Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara
Dipetieskan?
Lambannya langkah polisi menyelesaikan kasus itu, dinilai Anwar beserta ahli waris lainnya dan sejumlah LSM, karena Polres Cimahi memetieskan kasus TPA Leuwigajah. Artinya kasus yang sudah dilidik dengan menghadirkan tim dari Mabes Polri yang diwakili Bagian Intel Khusus Penanganan Bencana Alam AKBP Soleh Hidayat, dan Dr. Dadang, M.Si., M.Sc., saksi ahli dari Departemen Lingkungan Hidup RI didampingi Umar S.E., dari Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, prosesnya tidak akan dilanjutkan alias “delapan enam” .
Selain mendesak agar jajaran Polres Cimahi menuntaskan kasus TPA Leuwigajah, ahli waris juga menuntut agar aparat kepolisian menyelidiki mengenai dugaan penyelewengan uang bantuan Rp 1,85 miliar.
Karena berdasarkan hasil investigasi warga serta LSM peduli korban musibah longsor TPA Leuwigajah, antara uang yang diterima dengan yang didistribusikan ke korban atau ahli waris selisihnya mencapai Rp 1,2 miliar.
Saat sejumlah ahli waris menelusuri dan mempertanyakan, pihak Satkorlak mengatakan, sisa bantuan itu di antaranya dipergunakan untuk menyewa alat berat Rp 6 juta/unit/minggu. "Itu kami masih menganggap wajar, yang tidak wajar saat kami menerima bocoran kalau uang sebesar Rp 1 miliar dipinjam dulu oleh pihak kabupaten, entah untuk apa," ujarnya .(A-87)***

Citatah Menjadi Pengganti TPA Leuwigajah

Lahan perkebunan palawija dan kelapa seluas 10 hektar di Desa Citatah Padalarang telah ditetapkan sebagai pengganti TPA Leuwigajah. Memang tidak ada kontroversi tentang hal ini. DPR tenang-tenang saja, aman tentram dan damai. Tampaknya seluruh komponen masyarakat telah mengerti pentingnya TPA bagi Bandung Raya. Apalagi memang lokasi rumah penduduk memang cukup jauh dari lokasi TPA yang ditetapkan. Kita lihat lah!

Lahan di Citatah Menjadi Pengganti TPA Leuwigajah: "Pemerintah Kota Bandung memastikan akan menggunakan lahan seluas 10 hektare di Desa Citatah Kec. Padalarang Kab. Bandung sebagai tempat pembuangan akhir (TPA) sampah selain TPA Jelekong, Kab. Bandung. Kepastian itu diambil setelah program penanganan sampah darurat ke TPA Cicabe dan Pasir Impun Kec. Cicadas, berakhir 30 April lalu."