Pusing Memikirkan Dana Gantirugi dan Rehabilitasi TPA Leuwigajah
Rp 200 miliar harus disiapkan oleh Pemkot Bandung, Perkot Cimahi dan Pemda kab. Bandung untuk biaya ganti rugi dan rehabilitasi TPA Leuwigajah. Sudah saatnya bagi 3 pemerintah daerah untuk memikirkan langkah-langkah preventif dalam rencana jangka panjang pengelolaan sampah agar biaya-biaya ini bisa diminimalkan. Banyak hal yang bisa dilakukan, salah satu diantaranya adalah penyuluhan tentang pentingnya pengolahan sampah organik menjadi kompos yang bisa dilakukan secara mandiri oleh masyarakat. Kerja keras dan kemauan memang adalah satu-satunya jalan menuju Bandung yang bersih dan asri.
Tiga Pemerintah Daerah Harus Siap Rp 200 Miliar: "Pemkot Cimahi, Pemkot Bandung, dan Pemda Kab. Bandung harus menyediakan anggaran Rp 200 miliar untuk merehabilitasi TPA Leuwigajah dan membayar ganti rugi kepada korban longsor serta masyarakat di sekitarnya. Namun, karena keterbatasan anggaran yang dimiliki, Pemprov Jabar dan pemerintah pusat diminta membantu pendanaannya.
'Berdasarkan perhitungan kasar, biaya yang dibutuhkan untuk merehabilitasi TPA dan ganti rugi kepada warga mencapai Rp 200 miliar. Kami berharap, 30% kebutuhan dana itu dibantu Pemprov Jabar dan sebagian sisanya dari pemerintah pusat,' kata Wali Kota Cimahi, Ir. H.M. Itoc Tochija, M.M., Rabu (13/4)."
No comments:
Post a Comment