Sosialisasi Perda K3
Ketika aku liwat jalan Pasteur, persis di perempatan sebelum masuk ke Gerbang Tol Pasteur, kulihat papan besar yang bertuliskan informasi tentang Perda K3. Pada papan informasi tersebut disebutkan bahwa denda sebesar Rp. 5.000.000,- akan dikenakan pada siapa saja yang membuang sampah sembarangan dan merokok di tempat umum. Sosialisasi Perda K3 sudah mulai dilakukan. Namun apakah tindak lanjut penegakan Perda ini akan dilakukan? Kita tunggu, dan kita awasi.
No comments:
Post a Comment