27 December 2005

Perda K3 akan Disahkan April 2006

Perda K3 akan diberlakukan mulai bulan April 2006. Itu berarti seluruh prangkat hukum dan usaha-usaha untuk melangkah ke sana sudah siap. Aat Safaat Hodijat anggota DPRD Kota Bandung mengatakan bahwa pemberlakuan Perda K3 ini mungkin akan terhambat karena masalah sampah di kota Bandung yang njelimet!

Kendala K3, tidak Ada TPS

BANDUNG, (PR).-Tidak tersedianya sarana tempat pembuangan sementara (TPS) sampah di lingkungan perumahan, menjadi salah satu kendala pelaksanaan Peraturan Daerah No. 3/2005 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) yang akan disahkan April mendatang. Karenanya, sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk menata dan memperbaiki sarana serta prasarana penunjang, demi terlaksananya pelaksanaan K3 dan mewujudkan Bandung sebagai kota jasa "Bermartabat".

Berita selanjutnya...

No comments: