Denda Tinggi untuk Pelanggar Perda K3!!
Denda Tinggi
Berita gembira, Broers!
Pada tanggal 15 Maret 2005 yang lalu, DPRD Kota Bandung menetapkan Peraturan Daerah Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). Perda ini menetapkan denda yang tinggi bagi pelanggar Perda. Menurut Wali Kota Bandung, Dada Rosada, denda bagi pelanggar Perda berkisar dari Rp 250.000,- hingga Rp. 10 juta. Tingginya denda ini disangkal oleh Dada sebagai upaya untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pencantuman denda yang tinggi ini diharapkan sebagai terapi kejut bagi masyarakat yang memang merupakan masyarakat yang belum peduli terhadap masalah K3.
“Karakter masyarakat kita memang masih harus dipaksa.”, kata Dada. Setuju pisan Pak!
Berapa sih denda bagi pelanggar K3 yang ditetapkan Perda? Coba lihat:
- Rp. 5 juta bagi pelanggar dilarang merokok di tempat umum.
- Rp. 5 juta bagi mereka yang membuang sampah di sembarang tempat.
- Rp. 50 juta bagi mereka yang menyelenggarakan perjudian.
- Rp 250.000,- bagi mereka yang menyebrang/melintas di tempat yang dilarang.
Sosialisasi
Salah satu masalah dari Perda-Perda yang ada adalah sosialisasi dan komitment dari aparat. Apakah ini akan menjadi ajang korupsi gaya baru? Hanya waktu yang bisa menjawab. Tetapi memang sosialisasi adalah tahap yang paling krusial. Menurut aparat K3 Kota Bandung, sosialisasi akan dilakukan bertahap yang lamanya antara 6 bulan hingga 1 tahun. Selama tenggang waktu ini, sangsi yang akan diberikan kepada para pelanggar adalah berupa teguran. Setelah waktu tenggang sosialisasi ini berlalu, baru denda akan diberlakukan.
Pemberlakukan Perda inipun juga akan dilakukan secara bertahap. Pada awalnya Perda ini akan diberlakukan di Pusat Kota, dan pada gilirannya kelak Perda akan diberlakukan di seluruh kota Bandung.
Kita tunggu Pak.
No comments:
Post a Comment