Usut Tuntas Kasus Leuwigajah
BANDUNG, (PR).-
Setelah menggugat Gubernur Jabar, Wali Kota Bandung, Wali Kota Cimahi, Bupati Kab. Bandung dan Perusahaan Daerah (PD) Kebersihan Kota Bandung sebesar Rp. 4,1 triliun, kini giliran jajaran Kepolisian Resor Cimahi jadi sasaran tuntutan 41 kepala keluarga (KK) ahli waris korban longsor sampah TPA Leuwigajah. Ahli waris menuntut jajaran Polres Cimahi memroses hukum Direktur PD Kebersihan Kota Bandung, Kepala Dinas Kebersihan Kab. Bandung dan Cimahi sebagai tersangka , yang kini berstatus tahanan luar karena jaminan.
"Kami mendesak Polres Cimahi menyelesaikan kasus TPA Leuwigajah, karena setelah dua bulan melakukan proses ternyata tidak kunjung ada perkembangannya. Kami menduga kepolisian memetieskan kasus itu," ujar Anwar, salah seorang ahli waris kepada "PR", Senin (2/5) kemarin.
Dikatakan Anwar, peristiwa longsornya gunung sampah TPA Leuwigajah 21 Februari lalu, yang menewaskan 147 warga di empat kampung Desa Batujajar Timur Kec. Batujajar, Kab. Bandung akibat kelalaian sistim pengelolaan. Buktinya, Polres Cimahi menetapkan Dirut PD Kebersihan Kota Bandung Drs. Awan Gumelar sebagai tersangka, disusul Kepala Dinas Kebersihan Kabupaten Bandung Ir. Sudirman.
Selain Dirut PD Kebersihan Kota Bandung dan Kadis Kebersihan Kab. Bandung, waktu itu (Sabtu, 26/2) Kapolres Cimahi AKBP. Irwanto, S.H., juga menegaskan empat tersangka lainnya dari 14 saksi yang dimintai keterangan.
Rencananya terhadap para tersangka akan dikenai pasal 359 KUH Pidana jo Pasal 43 Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara
Dipetieskan?
Lambannya langkah polisi menyelesaikan kasus itu, dinilai Anwar beserta ahli waris lainnya dan sejumlah LSM, karena Polres Cimahi memetieskan kasus TPA Leuwigajah. Artinya kasus yang sudah dilidik dengan menghadirkan tim dari Mabes Polri yang diwakili Bagian Intel Khusus Penanganan Bencana Alam AKBP Soleh Hidayat, dan Dr. Dadang, M.Si., M.Sc., saksi ahli dari Departemen Lingkungan Hidup RI didampingi Umar S.E., dari Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, prosesnya tidak akan dilanjutkan alias “delapan enam” .
Selain mendesak agar jajaran Polres Cimahi menuntaskan kasus TPA Leuwigajah, ahli waris juga menuntut agar aparat kepolisian menyelidiki mengenai dugaan penyelewengan uang bantuan Rp 1,85 miliar.
Karena berdasarkan hasil investigasi warga serta LSM peduli korban musibah longsor TPA Leuwigajah, antara uang yang diterima dengan yang didistribusikan ke korban atau ahli waris selisihnya mencapai Rp 1,2 miliar.
Saat sejumlah ahli waris menelusuri dan mempertanyakan, pihak Satkorlak mengatakan, sisa bantuan itu di antaranya dipergunakan untuk menyewa alat berat Rp 6 juta/unit/minggu. "Itu kami masih menganggap wajar, yang tidak wajar saat kami menerima bocoran kalau uang sebesar Rp 1 miliar dipinjam dulu oleh pihak kabupaten, entah untuk apa," ujarnya .(A-87)***
No comments:
Post a Comment