17 May 2005

Ganti Rugi Leuwigajah Rp 56 M

Proses tuntutan ganti rugi TPA Leuwigajah masih terus digodok, walaupun kemudian tidak bisa dieksekusi segera. Besarnya ganti rugi yang mencapai Rp 56 miliar, menyebabkan diskusi berlangsung alot. Tim teknis penanganan longsornya tempat pembuangan akhir (TPA) Leuwigajah Provinsi Jabar mengajukan dana ganti rugi kepada Gubernur Jabar untuk korban sebesar Rp 56 miliar. Besarnya dana ganti rugi tersebut akan dipikul empat pemerintah daerah yakni Pemprov Jabar, Pemkot Bandung dan Cimahi serta Pemkab Bandung.

Ganti Rugi Leuwigajah Rp 56 M: "Menyikapi besarnya nilai ganti rugi yang akan diajukan, Adib Zain menyatakan, Komisi A tidak menerima atau menolak besaran ganti rugi tersebut. Pihaknya hanya meminta masyarakat yang menjadi korban untuk bisa memahami kemampuan keuangan pemda."

No comments: