23 June 2005

Korban TPA Leuwigajah Gugat Rp 305 Miliar

Dan akhirnya, ...

Korban TPA Leuwigajah Gugat Rp 305 Miliar: "Warga korban longsoran sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Leuwigajah, mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (22/6).
Mereka menggugat Gubernur Jabar, Wali Kota Bandung dan Cimahi, Bupati Bandung, dan Perusahaan Daerah Kebersihan Kota Bandung. Pimpinan pemprov, kabupaten, dan kota itu diharuskan membayar ganti rugi baik material dan immaterial, dengan total Rp 305 miliar.
Didampingi sejumlah penasihat hukumnya, puluhan warga korban longsoran TPA Leuwigajah ramai-ramai mendatangi PN Bandung. Puluhan poster berisi sejumlah tuntutan warga ikut diusung. Di antaranya bertuliskan, 'Sampah Jangan Diurus oleh Sampah'. "

No comments: