Cimahi Menjadi Tempat Pembuangan Limbah Batu Bara
Yang menyedihkan adalah, belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pembuangan Batu Bara, demikian Pikiran Rakyat melaporkan hari ini. Separah itukah kondisi yang ada saat ini? Namun mestinya dinas dan instansi yang berwenang dalam memonitor dan mengendalikan pembuangan sampah seperti ini bisa bertindak dan melaporkan insiden ini ke aparat yang berhak menindak. Membuang sampah rumah tangga saja ada aturannya, apalag membuang bahan B3. Kadang-kadang dalam membuat pernyataan, pemerintah dan aparat kota mau seenaknya saja.
Limbah Batu Bara Dibuang ke Cimahi?: "Sejumlah perusahaan di wilayah Kab. Bandung diduga kuat membuang limbah batu bara ke Kota Cimahi. Dugaan itu didasarkan banyaknya gunungan limbah padat batu bara (bottom ash) di sejumlah tempat pembuatan batako di wilayah pinggiran Kota Cimahi, sehingga menimbulkan pencemaran lingkungan sekitarnya.
Demikian terungkap dalam rapat kerja Komisi C DPRD Kota Cimahi yang dipimpin Ketua Komisi C, Lulu Lukman bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Tenaga Kerja, Catatan Sipil, dan Kependudukan (Disnakercasipduk), Selasa (14/6).
Menurut anggota Komisi C DPRD Kota Cimahi Ir. Achmad Zulkarnain, dugaan tersebut diperkuat dengan adanya pengakuan dari para pembuat batako di Kota Cimahi yang menyebutkan, bottom ash yang mereka olah menjadi batako berasal dari sejumlah perusahaan di Kab. Bandung."
No comments:
Post a Comment