Hak Membuang Sampah di Puncrut
Sudah lama aku tidak berkunjung ke Puncrut, Utara kota Bandung, yang menghubungkan daerah Ciumbeuleuit dan Lembang. Daerah ini adalah daerah hijau yang menjadi tujuan wisata masyaraat Bandung setiap akhir minggu. Pada hari Minggu, daerah ini dipenuhi oleh masyarakat yang ingin menikmati hijaunya daerah Puncrut dan pedagang makanan yang merupakan daya tarik tersendiri. Berjalan di daerah ini, orang dapat melihat pemandangan kota Bandung yang penuh sesak dari ketinggian. Tampak menakjubkan. Pernjual makanan juga menyediakan berbagai pilihan makanan daerah. Dari nasi timbel, ayam goreng, baso, ikan bakar, hingga sate kambing, tersedia di sana. Tinggal pilih. Sayangnya, pada berbagai lokasi di Puncrut, orang-orang masih dengan enak hati membuang sampah semaunya. Jadi, jangan heran jika setiap hari Minggu, Puncrut akan penuh dengan sampah plastik, botol minuman, kaleng minuman ringan, kertas, dan sebagainya! Menyedihkan, memang.
Ketika aku mendaki jalan tanah dari Ciumbeuleuit, pada sebuah lokasi, terdapat pos pungutan uang kebersihan yang ditujukan untuk pengunjung yang menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat. Bagi kendaraan roda 2 dikenakan pungutan Rp 1000,- dan kendaraan roda empat dikenakan pungutan Rp 2000,-. Ketika aku bertanya kepada orang yang bertugas di sana, ternyata uang tersebut digunakan untuk membiayai pemeliharaan kebersihan Puncrut.
Pertanyaannya sekarang adalah, apakah kita berhak dengan seenak-udel membuang sampah di Puncrut karena telah membayar uang retribusi kebersihan?
No comments:
Post a Comment